Beranda / /

  • Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
    Polkum | 7 bulan lalu
    Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

  • Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
    Berita | 9 bulan lalu
    Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.

    Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara. 

  • Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore. 

    Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.

  • Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi

    DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.

  • Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka Korupsi
    Aceh | 1 tahun lalu
    Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka Korupsi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe. 

    Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Munawarsyah, yang menjelaskan bahwa pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut sebagai inkrah.