-
Polkum | 7 bulan laluPengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
-
Berita | 9 bulan laluKorupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.
Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara.
-
Aceh | 9 bulan laluEks Wali Kota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan dikenakan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.
-
Polkum | 10 bulan laluTerdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Masih Tahanan Rumah
-
Aceh | 1 tahun laluSidang Perdana Terhadap Tersangka Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditunda
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tunda sidang perdana terhadap Suaidi Yahya tersangka korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
-
Aceh | 1 tahun laluLagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore.
Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.
-
Nasional | 1 tahun laluKejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.
-
Aceh | 1 tahun laluSuaidi Yahya Ditetapkan Tersangka, PAKAR Aceh Minta Kejari Lhokseumawe Usut Tuntas Kasus Korupsi RS PT Arun
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi (PAKAR) Aceh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk secara tuntas mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit PT Arun, Lhokseumawe.
-
Aceh | 1 tahun laluKorupsi RS Arun, Kajari Lhokseumawe: Suaidi Yahya Aktor Utama
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).
-
Aceh | 1 tahun laluSuaidi Yahya Caleg DPRA jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Jubir PA
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
-
Aceh | 1 tahun laluSuaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka Korupsi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Munawarsyah, yang menjelaskan bahwa pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut sebagai inkrah.
-
Aceh | 1 tahun laluMantan Walikota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.